JAKARTA - Pengemudi kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat harus memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi. Namun para pemilik SIM, sebaiknya benar-benar memiliki kemampuan berkemudi dengan baik.
Hal tersebut langsung diungkapkan oleh Abdul Kadir, Instruktur Safety Riding Astra Motor Main Diler Makassar, pasalnya banyak kasus kecelakaan yang disebabkan kelalaian manusia dalam berkendara. Baik yang memiliki SIM, ataupun yang tidak memiliki SIM.
"Selama ini yang sering terjadi di Indonesia adalah jika seseorang mengurus pembuatan sim, mereka bisa langsung bayar dan langsung dapat. Tanpa adanya edukasi dan pemahan tentang peraturan berlalu lintas lintas," papar Abdul Kadir, saat ditemui Okezone di ajang HRC Makassar, Sabtu (28/9/2013).
Lebih lanjut Abdul Kadir mengatakan, seharusnya orang atau remaja yang membuat SIM, harus tahu tentang peraturan dan etika berkendara. Edukasi tentang peraturan dan etika berkendara di jalan raya memang sangat penting dilakukan, hal ini juga berguna untuk mengurangi kecelakaan yang kerap terjadi, khususnya di usia remaja.
"Sejatinya, orang yang memiliki SIM adalah orang yang benar-benar tahu peraturan dan etika berlalu lintas. Sehingga pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya tidak sering terjadi lagi," tutupnya.
(zwr)
Anda sedang membaca artikel tentang
Punya SIM Harus Tahu Peraturan Lalu Lintas
Dengan url
http://automaklanic.blogspot.com/2013/09/punya-sim-harus-tahu-peraturan-lalu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Punya SIM Harus Tahu Peraturan Lalu Lintas
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Punya SIM Harus Tahu Peraturan Lalu Lintas
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar