Toyota Astra Motor: Tuntutan Buruh Metal Tidak Tepat

Written By Unknown on Kamis, 18 Oktober 2012 | 10.36

JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuding PT Toyota Astra Motor (TAM) telah memberangus atau melakukan larangan pekerjanya berserikat (union busting). Namun TAM menganggap tudingan tersebut salah alamat atau tidak tepat.

"Kami tidak pernah melarang atau menghalangi karyawan TAM untuk berserikat atau membentuk organisasi. Sejak 1970, karyawan kami sudah tergabung dalam SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dan kami tidak melarang untuk berserikat, sepanjang dilakukan sesuai dengan aturan-aturan yang ada" kata Bob Azam, General Manager Human Resource (HR) Toyota Indonesia, dalam siaran persnya.

Sejumlah aktivis buruh sebelumnya telah mendaftarkan menjadi PUK AMK SPMI PT. Toyota-Astra Motor di Disnaker Karawang. Namun sesuai hasil verifikasi ternyata mereka adalah karyawan perusahaan outsourcing atau vendor.

Mengenai tuntutan FPSMI agar TAM mengangkat karyawan out sourcing menjadi karyawan tetap, juga dinilai tidak tepat. Pasalnya, buruh ini adalah adalah karyawan perusahaan outsourcing, yang telah mengikat perjanjian kerjasama dengan PT TAM untuk melakukan pekerjaan pemasangan aksesoris.

TAM sendiri sudah mengakhiri kontrak kerja dengan vendor tersebut. Pekerjaan yang selama ini dipegang vendor tersebut sudah dialihkan kembali ke dealer TAM.

Dalam pengakhiran kontrak kerja dengan kedua perusahaan outsourcing tersebut, mereka telah sepakat untuk akan tetap memenuhi hak-hak karyawannya setelah diakhirinya pengerjaan pekerjaan yang selama ini mereka tangani di PT TAM.

Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono mengatakan, bahwa dalam penyelesaiannya diharapkan mengedepankan musyawarah dan menghindari aksi-aksi yang merugikan iklim investasi. Karena ini juga akan berdampak pada buruh itu sendiri.

Pemerintah saat ini sedang menggodok aturan mengenai perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) agar masalah penggunaan tenaga outsourching ini memiliki kekuatan hukum.


Anda sedang membaca artikel tentang

Toyota Astra Motor: Tuntutan Buruh Metal Tidak Tepat

Dengan url

http://automaklanic.blogspot.com/2012/10/toyota-astra-motor-tuntutan-buruh-metal.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Toyota Astra Motor: Tuntutan Buruh Metal Tidak Tepat

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Toyota Astra Motor: Tuntutan Buruh Metal Tidak Tepat

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger