Mitsubishi Sepakat Upah Pekerja Naik

Written By Unknown on Rabu, 16 Oktober 2013 | 17.37

BOGOR - PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) sebagai agen tunggal pemegang merek Mitsubishi di Tanah Air, mengusulkan kenaikan upah minimum naik hingga 10 persen bagi para pekerja di Indonesia.

 
KTB melihat tuntutan kenaikan upah yang tengah dilakukan para serikat pekerja harus segera ditentukan November mendatang. Ini dimaksudkan agar masalah ini tidak terus berlarut-larut. Awalnya para serikat pekerja mendesak menaikkan UMP sekira 68,1 persen dari Rp2,2 juta menjadi Rp3,7 juta.
 
"Kami memang telah mengusulkan lewat Gaikindo kenaikan UMP sebesar 10 persen. Karena hal tersebut sesuai dengan inflasi tahun ini sekira delapan sampai sembilan persen," ujar Wisnu Wardhana, Director of Administration and Human Resources Division KTB, di Citereup, Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/10/2013).
 
"Tuntutan para pekerja yang meminta kenaikan upah hingga Rp3,7 juta per bulan justru tidak masuk akal. Ini justru bisa membebani industri secara keseluruhan, dan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK)," tambah Wisnu.
 
Lebih lanjut dijelaskannya, kenaikan upah minimum yang diberlakukan awal tahun ini sebesar Rp2,2 juta, sudah dipenuhi KTB. Selain itu juga, KTB tidak pernah melakukan PHK terhadap para karyawannya.
(zwr)

Anda sedang membaca artikel tentang

Mitsubishi Sepakat Upah Pekerja Naik

Dengan url

http://automaklanic.blogspot.com/2013/10/mitsubishi-sepakat-upah-pekerja-naik.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Mitsubishi Sepakat Upah Pekerja Naik

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Mitsubishi Sepakat Upah Pekerja Naik

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger