JAKARTA- Kementerian Perindustian merilis Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013, tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.
Dalam peraturan tersebut mobil LCGC harus memenuhi berbagai ketentuan. Di antaranya adalah mengenai ketentuan konsumsi bahan bakar kendaraan. Harga jual kendaraan serta. ketentuan jenis BBM (Bahan Bakar Minyak).
"Ketentuannya ditetapkan untuk motor bakar cetus api kapasitas isi silinder 980-1200 cc. Konsumsi bahan bakar minyak (BBM) paling sedikit 20 km/liter atau bahan bakar lain yang setara. Untuk motor bakar nyala kompresi (diesel) kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc dengan konsumsi BBM paling sedikit 20 km/liter atau bahan bakar lain yang setara," tulis Kemenperin dalam siaran persnya.
Ketentuan jenis BBM, juga harus memenuhi spesifikasi minimal Research Octane Number (RON) 92, untuk motor bakar cetus api. Dan Cetane Number (CN) 51 untuk jenis mesin diesel.
Ketentuan teknis lainnya berupa radius putar (turning radius), dan jarak terendah dari permukaan tanah (ground clearance). Itu diatur dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Permenperin.
(zwr)
Anda sedang membaca artikel tentang
Mobil Murah Harus Tembus 20 Km/Liter
Dengan url
https://automaklanic.blogspot.com/2013/07/mobil-murah-harus-tembus-20-kmliter.html?m=0
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mobil Murah Harus Tembus 20 Km/Liter
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mobil Murah Harus Tembus 20 Km/Liter
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar