Rabu, 02 April 2014 08:36 wib | Septian Pamungkas - Okezone
F: Porsche Cayman (Inautonews)
JAKARTA - Kenaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) telah resmi diberlakukan. Mobil dengan kapasitas mesin di atas 3.000 cc akan terkena dampak dengan kenaikan dari 75 persen menjadi 125 persen. Hal ini tentu menjadi sebuah tamparan keras bagi pemain mobil premium.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, PT Eurokars Artha Utama (Porsche Indonesia) mengaku tidak dapat berbuat apa-apa, dan akan menuruti aturan pemerintah. Pabrikan asal Jerman itupun berencana untuk menaikan harga variannya.
"Tidak ada yang bisa kami lakukan selain mengikuti, kami tidak sendirian karena yang lain pasti mengikuti. Dengan kenaikan ini konsumen pasti akan sedikit enggan. Tapi kami akan berjanji fokus pada customer satisfaction," jelas Christoph Choi, Managing Director Porsche Indonesia di Jakarta.
Lebih lanjut Christoph mengatakan, kenaikan pajak ini di luar kontrol perusahaan dan pihaknya akan mengikuti aturan yang ada. Namun dirinya yakin konsumen yang loyal pada Porsche akan mengikuti.
"Mobil-mobil yang terkena (dampak PPnBM) tidak ada yang bisa kami lakukan selain mengikutinya. Kami akan menyesuaikan harga secepatnya," tutup Christoph.
(zwr)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.
Anda sedang membaca artikel tentang
Harga Mobil Porsche di Indonesia Naik
Dengan url
http://automaklanic.blogspot.com/2014/04/harga-mobil-porsche-di-indonesia-naik.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Harga Mobil Porsche di Indonesia Naik
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Harga Mobil Porsche di Indonesia Naik
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar