DENPASAR - Polisi memberi sanksi tegas bagi pengendara kendaraan bermotor yang nekat menerobos jalus Transjakarta (busway). Tidak tanggung-tanggung, Polda Metro Jaya akan mengganjar denda Rp500 ribu untuk sepeda motor dan Rp1 juta bagi pemobil yang melanggar aturan ini.
Seperti diketahui, kondisi Ibukota yang tidak karuan akibat kemacetan yang terjadi di sejumlah jalan protokol, membuat sejumlah pengendara nakal nekat menerobos jalur Transjakarta.
Akibatnya, bus Transjakarta mengalami sedikit gangguan akibat ulah pengendara yang bandel. Bahkan tidak sedikit jatuh korban jiwa akibat pengendara tetap membandel masuk busway.
Yohan Yahya, GM Marketing 2W PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) turut menanggapi persoalan ini. Pihaknya merespon positif kebijakan tersebut demi membenahi persoalan yang terus menerus mengganggu ketertiban berlalu lintas.
"Kalau itu sudah menjadi aturan pemerintah ya kita tidak boleh melanggarnya. Kadang kala untuk menertibkan sesuatu harus ada hukuman yang cukup berat," terangnya di Denpasar, Bali.
Lebih lanjut, Yohan mengatakan, meski pasar Suzuki tidak hanya di Jakarta, pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah yang sifatnya terkait ketertiban berlalu lintas.
"Sebenarnya market kita tidak hanya di situ saja (wilayah yang dilalui busway). Tapi buat Suzuki kalau itu menjadi masalah ya mestinya harus dituruti kebijakan itu. Jadi kami mendukung sekali aturan tersebut," tutupnya.
(zwr)
Anda sedang membaca artikel tentang
ATPM Dukung Tilang Mahal Penerobos Busway
Dengan url
http://automaklanic.blogspot.com/2013/11/atpm-dukung-tilang-mahal-penerobos.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
ATPM Dukung Tilang Mahal Penerobos Busway
namun jangan lupa untuk meletakkan link
ATPM Dukung Tilang Mahal Penerobos Busway
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar