JAKARTA- Hati-hati jika kendaraan anda berpolusi melewati batas toleransi. Pasalnya, Kementerian Keuangan RI sedang melakukan riset untuk kebijakan penggenaan cukai atas emisi kendaraan bermotor.
Hal ini dipaparkan Djaka Kusmartata, Kepala Bidang Kebijakan Kepabean & Cukai, Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI di dialog Program Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan di Indonesia di Sari Pan Pacific, Kamis, (7/3/2013).
Sebelum memperpanjang masa berlaku STNK setiap pemilik harus melakukan uji emisi kendaraannya. Hasilnya akan digunakan untuk menentukan seberapa besar cukai yang harus dibayar. Semakin tinggi tingkat emisinya maka semakin besar biaya yang harus dibayar.
Nantinya cukai atas emisi kendaraan bermotor akan dibayar setahun sekali bersamaan dengan waktunya perpanjangan STNK.
Dasar hukum kebijakan penggenaan cukai atas emisi kendaraan bermotor adalah salah satu poin pada Pasal 2 ayat (1) UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai yang isinya Cukai dikenakan atas barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik:
pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
"Sama halnya seperti cukai untuk rokok, pengenaan cukai atas emisi kendaraan bermotor bisa saja digunakan dalam rangka sedikit memaksa pemilik kendaraan agar melakukan uji emisi secara berkala," tukas Djaka.
(zwr)
Anda sedang membaca artikel tentang
Wah.. Kendaraan Berpolusi Kena Biaya Cukai
Dengan url
http://automaklanic.blogspot.com/2013/03/wah-kendaraan-berpolusi-kena-biaya-cukai.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Wah.. Kendaraan Berpolusi Kena Biaya Cukai
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Wah.. Kendaraan Berpolusi Kena Biaya Cukai
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar