JAKARTA- Memodifikasi sepeda motor banyak dilakukan pemilik kendaraan bermotor. Ini dilakukan agar si kuda besi menjadi lebih menawan.
Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menilai, modifikasi sepeda motor bukanlah sesuatu yang dilarang. Tapi, semua harus dilakukan dengan benar, agar tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengendara lain.
"Modifikasi memang menunjukan segi kreatifitas, namun modifikasi juga harus tetap di dalam koridor peraturan agar tetap safety," jelas Gunadi Sindhuwinata, Ketua Umum AISI dalam diskusi jelang HUT AISI ke 42.
Gunadi juga menegaskan, jenis modifikasi yang dilarang seperti menggunakan knalpot yang bising, mengganti lampu kendaraan atau melepas plat nomor sepeda motor.
"Jangan memodifikasi yang nantinya menggangu kenyamanan, seperti mengganti knalpot bising . Itu mengganggu kenyamanan dan menambah gas emisi buang yang menyebabkan polusi udara," lanjut Gunadi.
Lalu, menurutnya juga perlu memperhatikan keselamatan pengendara lain. Seperti mengganti lampu utama dengan lampu yang sinar yang terlalu tajam. Ini bisa membuat pengendara lain celaka.
(zwr)
Anda sedang membaca artikel tentang
Modifikasi Motor Boleh, Asal Ikuti Aturan
Dengan url
http://automaklanic.blogspot.com/2013/02/modifikasi-motor-boleh-asal-ikuti-aturan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Modifikasi Motor Boleh, Asal Ikuti Aturan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Modifikasi Motor Boleh, Asal Ikuti Aturan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar